Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat , kemauan masyarakat dan kemampuan masyarakat untuk ber Prillaku Hidup Bersih Sehat ( PHBS ).
Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Kesehatan yang bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerja Kecamatan atau kelurahan/Desa yang berperan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar supaya memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas meliputi diharapkan dapat memberikan daya terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan melalui Indexs Pembangunan Manusia ( IPM ). Termasuk dalam upaya kesehatan wajib adalah Promosi Kesehatan, Kesehatan Ibu Anak dan KB, Kesehatan Lingkungan, Perbaikan Gizi, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular. Sedangkan upaya kesehatan pengembangan adalah Upaya kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan permasalahan kesehatan yang disesuaikan dengan permasalahan masing-masing wilayah kerjanya. Apabila puskesmas belum mampu menyelenggaarakan tetapi merupakan kebutuhan masyarakat maka Dinas Kesehatan yang wajib menyelenggarakannya.